Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, baru-baru ini mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam upaya pemberantasan transaksi judi online yang melibatkan lintas negara. Hal ini disampaikan oleh Budi Gunawan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Budi Gunawan, salah satu kendala utama yang dihadapi dalam pemberantasan transaksi judi online adalah adanya keterlibatan lintas negara. Transaksi judi online seringkali melibatkan situs-situs judi yang beroperasi di luar negeri, sehingga sulit untuk dilacak dan dihentikan. Selain itu, transaksi ini juga seringkali menggunakan mata uang digital atau kripto yang sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa pemberantasan transaksi judi online memerlukan kerjasama yang baik antara berbagai lembaga dan negara. Namun, kerjasama ini seringkali sulit dilakukan karena perbedaan regulasi dan hukum antar negara. Selain itu, masih minimnya kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari berjudi online juga menjadi kendala dalam upaya pemberantasan ini.
Untuk mengatasi kendala ini, Budi Gunawan menegaskan pentingnya peningkatan kerjasama antar lembaga dan negara dalam pemberantasan transaksi judi online. Selain itu, Budi Gunawan juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia.
Dengan mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pemberantasan transaksi judi online yang melibatkan lintas negara, diharapkan pemerintah dan berbagai lembaga terkait dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Pemberantasan transaksi judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan.