• [email protected]
  • 0725 74185
  • Jl. Suroyo No.27 Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur , Indonesia

Lambang

 

BENTUK LAMBANG DPRD

Lambang DPRD memiliki makna mendalam yang mencerminkan fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Berikut adalah arti dari unsur-unsur dalam lambang DPRD:

  1. Gedung Parlemen Berbentuk Setengah Lingkaran

    • Melambangkan keterbukaan, musyawarah, dan demokrasi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
  2. Sayap Burung Garuda

    • Melambangkan kekuatan, kewibawaan, dan perlindungan DPRD dalam menjalankan amanah rakyat.
  3. Padi dan Kapas

    • Simbol kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan sila ke-5 Pancasila.
  4. Pita Bertuliskan “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

    • Mengukuhkan identitas dan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan rakyat.

Lambang ini mencerminkan bahwa DPRD bertugas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan semangat demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan.