Meutya Hafid, seorang anggota DPR yang juga merupakan ketua Komisi I DPR RI, mengungkapkan bahwa perjudian online telah menjadi wabah di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Meutya Hafid, perjudian online telah merajalela di Cilincing dan menjadi permasalahan serius yang perlu segera ditangani. Dalam rapat kerja tersebut, Meutya Hafid menekankan pentingnya penindakan terhadap pelaku perjudian online dan upaya pencegahan agar perjudian online tidak semakin berkembang di daerah tersebut.
Meutya Hafid juga menyoroti dampak negatif dari perjudian online, termasuk penyalahgunaan dana untuk berjudi yang dapat merugikan ekonomi keluarga. Selain itu, perjudian online juga dapat berdampak buruk pada generasi muda yang rentan terpengaruh oleh praktik perjudian tersebut.
Dalam rapat kerja tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku perjudian online dan melakukan upaya pencegahan agar perjudian online tidak semakin merajalela. Kapolri juga menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani permasalahan perjudian online ini.
Meutya Hafid menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik perjudian tersebut dari berkembang lebih luas. Meutya Hafid juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik perjudian online di lingkungan sekitar.
Dengan adanya pernyataan Meutya Hafid dan komitmen dari Kapolri, diharapkan perjudian online di daerah Cilincing dapat segera ditangani dan dicegah agar tidak merugikan masyarakat dan generasi muda di daerah tersebut. Selain itu, pernyataan Meutya Hafid juga menjadi sebuah panggilan bagi seluruh pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan menjaga moralitas serta ketertiban sosial di masyarakat.